animation

tentang penulis

Foto saya
akhirat, neraka, Indonesia
berhenti tidak ada dijalan ini...berhenti berarti mati...lengah meski sekilas pasti tergilas......mereka yang maju merekalah yang bergerak kedepan

Rabu, 21 April 2010

Dalalah al-Fadl : Implikasi Makna Lafadz (Pembahasan Tentang Dalalah Mantuq, Mafhum Muwafaqat dan Mafhum Mukhallafah)

Dalalah al-Fadl : Implikasi Makna Lafadz (Pembahasan Tentang Dalalah Mantuq, Mafhum Muwafaqat dan Mafhum Mukhallafah)

I. PENDAHULUAN
Hukum dalam pengertian ulama ushul fiqh adalah “apa yang dikehendaki oleh syar’i (pembuat hukum)”. Dalam hal ini, syar’i adalah Allah. Kehendak Syar’i itu dapat ditemukan dalam al-Qur’an dan penjelasannya dalam sunnah. Pemahaman akan kehendak syar’i itu tergantung sepenuhnya kepada pemahaman ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an dan hadits-hadits hukum. Dari kedua sumber tersebut di kalangan ulama disebut istinbath. Jadi istinbath adalah usaha dan cara mengeluarkan hukum dari sumbernya.
Secara garis besar, metode istinbath dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu segi kebahasaan, segi maqasid syari’ah dan penyelesaian beberapa dalil yang bertentangan.
Teks al-Qur’an dan sunnah adalah sumber dan dalil pokok hukum Islam adalah bahasa Arab. Oleh karena itu setiap usaha memahami dan menggali dari teks kedua sumber tersebut adalah sangat tergantung kepada kemampuan memahami bahasa Arab. Untuk maksud itu para ahli ushul menetapkan bahwa pemahaman teks dan penggalian hukum harus berdasarkan kaidah tersebut. Dalam hal ini berpegang pada dua hal. Pertama adalah pada petunjuk kebahasaan dan pemahaman kaidah bahasa Arab dari teks tersebut dalam hubungannya dengan al-Qur’an dan sunnah. Kedua adalah pada petunjuk nabi dalam memahami hukum-hukum al-Qur’an dan penjelasan sunnah atas hukum-hukum Qur’ani itu. Dalam hal ini lafaz ‘Arab dipahami dalam ruang lingkup hukum syara’.
Oleh karena itu dalam memahami teks-teks tersebut para ulama telah menyusun secara “semantik” (kebahasaan) yang akan digunakan dalam praktek penalaran fiqh. Dan para ahlinya pun membuat beberapa kategori lafaz atau redaksi, diantaranya yang sangat penting adalah masalah amar, nahi dan takhyir, pembahasan lafal dari segi umum dan khusus, mutlaq- muqayyad, mantuq-mafhum, jelas dan tidak jelasnya, hakekat dan majaznya. Namun pemakalah disini akan membahas tentang kebahasaan dari sedut mantuq dan mafhum.
II. PERMASALAHAN
Dari pendahuluan di atas, maka yang akan menjadai pokok permasalahan dalam makalah ini adalah:
- Bagaimana pengertian tentang implikasi makna lafaz?
- Apakah pengertian dari Manthuq dan bagaimana pembagiannya?
- Apakah pengertian Mafhum dan bagaimana pembagiannya?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Implikasi Makna Lafadz
Implikasi makna lafaz berarti setiap lafaz (kata) yang digunakan dalam teks hukum mengandung suatu pengertian yang mudah dipahami oleh orang yang menggunakan lafaz itu. Ada pula lafaz yang mengandung beberapa pengertian yang merupakan bagian-bagian dari lafaz. Bila hukum berlaku untuk lafaz itu, maka hukum itu hanya berlaku untuk pengertian tertentu saja.
Menurut ushul, bahasa hukum mempunyai arti (makna) atau implikasi (mafhum). Misalnya, perintah mewujudkan sebuah arti pengertian dan implikasi. Misal, “duduklah” tidak menunjukkan apa-apa kecuali duduk.
B. Pengertian Manthuq dan Pembagiannya
1. Pengertian Manthuq (منطوق)
Dalam pandangan ulama Syafi’iyah, dilalah itu ada dua macam, yaitu dalalah mantuq dan dilalah mafhum. Dilalah manthuq secara bahasa adalah “sesuatu yang diucapkan”. Sedangkan menurut istilah ushul fiqh berarti pengertian harfiyah dari suatu lafal yang diucapkan.
Dilalah manthuq dalam pandangan ulama Syafi’iyah adalah adalah:
المنطق هو دلالة اللفظ فى محل النطق على حكم المذكور
“penunjukan lafadz menurut apa yang diucapkan atas hukum menurut apa yang disebut dalam lafaz itu”.

Atau dalah definisi mudahnya adalah:
“Penunjukkan lafadz menurut apa yang diucapkan”.

Definisi ini mengandung pengertian bahwa bila kita memahami “sesuatu hukum” dari apa yang langsung tersurat dalam lafaz itu, maka disebut pemahaman secara “manthuq”.
Seperti contoh: Firman Allah dalam surat al-Nisa’ (4):23:
  • ………..              …… 
Artinya: (diharamkan atasmu mengawini) ibu-ibumu…… dan anak-anak tiri yang berada dalam asuhanmu dari istri-istri yang telah kamu gauli…..

Ayat ini menurut manthuqnya menunjukkan haramnya menikahi anak tiri yang berada di bawah asuhan suami dari istri yang telah digauli. Apa yang ditunjuk disini memang jelas terbaca dalam apa yang tersurat dalam ayat tersebut. Penunjukannya begitu jelas dan tidak memerlukan penjelasan di balik yang tersurat itu.
2. Macam-macam Manthuq
Secara garis besarnya, “dalalah manthuq terbagi dua, yaitu: manthuq sharikh/ jelas dan manthuq ghair sharikh/ yang tidak jelas”.
a) manthuq sharikh/ jelas: lafaz yang menunjukkan terhadap adanya sebuah hukum dengan menggunakan dilâlah al-Muthâbaqah, at-Tadhammun.
b) manthuq ghair sharikh: lafaz yang menunjukkan terhadap adanya sebuah hukum dengan menggunakan “wadh lizhammiyah”. Manthuq gairu sharikh ini terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1) dilalah ima’ialah:
Penyertaan sifat dengan hukum dalam bentuk seandainya sifat itu yang menjadi ‘illat untuk hukum tersebut, maka penyertaan itu tidak ada artinya.
2) dilalat al-isyarat, yaitu suatu pengertian yang ditunjukkan oleh suatu redaksi, namun bukan pengertian aslinya, tetapi merupakan suatu kemestian atau konsekuensi dari hukum yang ditunjukkan oleh redaksi itu.
3) dilalat iqtidha’’. Yaitu pengertian kata yang disipkan secara tersirat (dalam pemahaman) pada redaksi tertentu yang tidak bisa dipahami secara lurus kecuali dengan adanya pebyisipan itu.
C. Pengertian Mafhum (مفهوم) dan Pembagiannya
1. Pengertian Mafhum (مفهوم)
Secara etimologi pengertian al-mafhum adalah : sebuah ibarat dari kumpulan beberapa sifat yang menjelaskan terhadap makna secara keseluruhan. al-mafhum itu sendiri berasal dari kata "fahima as-Syaia fahman dari bab ta'iba" mempunyai arti : sebuah gambaran yang sangat bagus.
Sedangkan secara terminilogis makna al-mafhum adalah : lafaz yang menunjukkan terhadap sesuatu diluar pembicaraan (fi ghairi mahalli an-nutqi), dan menjadi sebuah hukum terhadap yang telah ditetapkan.
دلالة اللفظ لا فى محل النطق على تبو ت حكم ما ذكر لما سكت عنه او على نفى الحكم عنه

“Penunjukam lafaz menurut yang tidak disebutkan bahwasanya berlakunya hukum bukan berdasar yang disebutkan”.
Atau dalam definisi lain yang lebih sederhana:
ما فهما من اللفظ فى غير محل النطق
“apa yang dapat dipahami dari lafaz bukan menurut apa yang dibicarakan”
Contohnya, firman Allah dalam surat al-Isra’ (17): 23:
        •  •                 
Artinya: dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.

Hukum yang tersurat dalam ayat tersebut adalah larangan mengucapkan kata kasar atau “uf” dan menghardik orang tua. Dari ayat yang disebutkan itu, juga dapat dipahami adanya ketentuan hukum yang tidak disebutkan (tersairat) dalam ayat tersebut, yaitu haramnya memukul orang tua dan perbuatan lain yang menyakiti orang tua.
2. Macam-macam Mafhum
Dari definisi mafhum diatas terlihat ada dua macam mafhum, yaitu:
Pertama: berlakunya hukum disebutkan pada apa yang tidak disebutkan. Mafhum dalam bentuk ini disebut mafhum muwafaqat (mafhum kesamaan).
Kedua: tidak berlakunya hokum yang disebutkan pada apa yang tidak disebutkan. Mafhum dalam bentuk ini disebut mafhum mukhallafah (mafhum kebalikan).
1. Mafhum Muwafaqah
Mafhum Muwafaqah ialah Mafhum yang lafaznya yang menunjukkan bahwa hukum yang tidak disebutkan sama dengan hukum yang disebutkan dalam lafaz. Dari segi kekuatan berlakunya hukum pada apa yang tidak disebutkan, mafhum muwafaqah terbagi dua, yaitu:
a) Mafhum aulawi (مفهم الاولوى) yaitu berlakunya hukum pada peristiwa yang tidak disebutkan itu lebih kuat atau lebih pantas dibandingkan dengan berlakunya hukum pada apa yang disebutkan dalam lafaz. Kekuatan hukum itu ditinjau dari segi alasan berlakunya hukum pada manthuqnya.
Umpamanya firman Allah dalam surat al-isra’ (17): 23, di atas. Memukul orang tua hukumnya haram sebagaimana haramnya mengucapkan kata “uf”, karena sifat menyakiti dalam “memukul”, lebih kuat dari sifat menyakiti dalam ucapan kasar (uf).
b) Mafhum Musawwi (المسوى مفهم) yaitu berlakunya hukum pada peristiwa yang tidak disebutkan dalam manthuq. Contohnya, firman Allah dalam surat al- Nisa’ (4): 10:
•              
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Manthuq ayat ini menunjukkan haramnya memakan harta anak yatim secara aniaya. Ada yang tersirat dibalik manthuq tersebut, yaitu haramnya “membakar” harta anak yatim, karena “meniadakan harta anak yatim” itu terdapat dalam “memakan” yang juga terdapat dalam “membakar” harta. Kekuatan hukum haram pada membakar sama dengan hukum haram pada memakan karena kesamaan alasan “meniadakan” pada kedua keadaan tersebut. Dengan demikian hukum pada yang tersirat (tidak disisebutkan), kekuatannya sama dengan hukum pada yang tersurat (disebutkan).
Para ulama sepakat dalam penggunaan mafhum muwaffaqat (menjadikan sebagai cara menetapkan hukum). Namun hanya ulama Zhahiri yang menolak menetapkan hukum menurut mafhum sebagaimana juga menolak menggunakan qiyas, karena menurut mereka, mafhum muwaffaqat dalam hal ini sama dengan qiyas. Kalangan ulama yang menggunakan mafhum sebagai hujjah mengemukakan alasan dengan tradisi penggunaan bahasa Arab. Bila seseorang mengatakan kepada pembantunya, “jangan kau berikan uang seribu rupiah kepada pengemis,” maka berlakulah larangan itu untuk seribu rupiah atau lebih dari itu.

2. Mafhum Mukhallafah
Mafhum Mukhallafah ialah mafhum yang lafaznya menunjukkan bahwa hukum yang tidak disebutkan berbeda dengan hukum yang disebutkan. Atau juga bisa diartikan: hukum yang berlaku Berdasarkan mafhum yang berlawanan dengan hukum yang berlaku pada manthuq.
Mafhum mukhallafah terbagi kepada beberapa bentuk, diantaranya (yang pokok) adalah:
 Mafhum al-Washfi (as-Sifat)
Mafhum al-washfi adalah menetapkan hukum dalam bunyi (manthuq) suatu nash yang dibatasi (diberi qayd) dengan sifat yang terdapat dalam lafaz, dan jika sifat tersebut telah hilang, maka terjadilah kebalikan hukum tersebut.
Misalnya, firman Allah swt (surat al-Nisa’(4):25). yang berbunyi:
          •      
Artinya: Dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.

Diperbolehkannya mengawini wanita-wanita budak dalam ayat tersebut adalah dibatasi (diberi qayd) dengan keimanan, oleh karena itu wanita-wanita budak yang tidak beriman tidak halal untuk dinikahi.
 Mafhum as-Syart
Mafhum as-syart adalah menetapkan kebalikan suatu hukum yang tergantung pada syarat, jika syarat tersebut telah hilang.
Misalnya, firman Allah swt. dalam surat ath-Thalaq:6 yang berbunyi :
….          
Artinya: Jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa kewajiban memberikan nafaqah kepada isteri yang dicerai dan tengah menjalani masa 'iddah dibatasi jika isteri tersebut sedang dalam hamil. Dengan menggunakan mafhum al-mukhâlafah dapat dipahami, jika isteri yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, maka bekas suaminya tidak berkewajiban memberikan nafkah. Sedangkan dengan mengunakan mafhum as-syart dapat dipahami, bahwa bekas suami tidak wajib memberikan nafkah kepada isteri yang dicerai dan tengah menjalani masa 'iddah, kecuali isteri tersebut dicerai dengan thalaq raj'i atau sedang hamil.
 Mafhum al-Ghâyah
Mafhum al-ghâyah adalah penunjukan suatu lafaz yang pada lafaz itu ada hukum yang dibatasi dengan adanya limit waktu untuk tidak berlakunya hukum tersebut bila limit waktu sudah berlalu. Dan hukum yang terjadi sesudah ghâyah tersebut berbeda dengan hukum yang terjadi sebelum ghâyah.
Misalnya, firman Allah swt. dalam surat al-Baqarah : 230
           
Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain.

Mafhum ghayah dari ayat ini adalah bila bekas istri yang ditalak tiga telah kawin lagi dengan laki-laki lain, kemudian bercerai dan telah habis masa iddahnya, maka boleh mengawini bekas istri yang telah ditalak tiga itu.
 Mafhum al-‘adad
Mafhum al-‘adad adalah penunjukan suatu lafaz yang menjelaskan berlakunya hukum dengan bilangan tertentu, terhadap hukum kebalikannya untuk bilangan lain dari bilangan yang ditentukan itu. Misal firman Allah dalam surat al-Nur: 2
• •  •     
Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera.

Mafhum al-adad dari ayat tersebut adalah tidak sahnya pukulan terhadap pezina itu bila pukulannya lebih atau kurang dari 100 kali yang ditentukan.
 Mafhum Laqab
Mafhum Laqab adalah penunjukan suatu lafaz yang menjelaskan berlakunya suatu hukum untuk suatu nama atau sebutan tertentu atas tidak berlakunya hukum itu untuk orang-orang lain. Seperti halnya, “Muhammad bin Abdullah adalah Rasul Allah”, mafhum laqab dari ucapan itu adalah tidak berlakunya kerasulan bagi orang selain Muhammad bin Abdullah.
Untuk mengamalkan mafhum al-mukhâlafah para ulama' ushul fiqh menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut :
Pertama: mafhum al-mukhâlafah, itu tidak bertentangan dengan dalil manthuq atau mafhum muwaffaqat, karena keduanya lebih kuat untuk digunakan dalam istidlal.
Kedua: Batasan (qayd) dalam nash itu tidak mempunyai tujuan lain, kecuali untuk membatasi hukum.
IV. ANALISA
Ayat-ayat al-Qur’an yang terdiri beberapa lafaz yang mudah dipahami secara tersurat dan ada juga yang perlu dipahami secara lebih mendalam demi menangkap makna suatu lafaz. Sehingga dapat dikatakan bahwa lafaz dapat memberikan pengertian secara tersurat dan tersirat. Maka dari itu, untuk memahami lafaz-lafaz al-Qur’an di haruskan dengan metode semantic yaitu dengan menggunakan manthuq dan mafhum (mafhum muwaffaqat dan mafhum mukhallafat). Meskipun ada beberapa ulama yang tidak sepakat menggunakan mafhum mukhallafat sebagai metode beristinbat, sebenarnya mafhum mukhallafat memilki peran yang sangat penting sekali dalam menggali hukum dari khittab Allah dan assunnah. Adanya beberapa persyaratan dalam menggunakan mafhum mukhallafah adalah untuk pembatasan dalam berhujjah dengan mafhum mukhallafah. Dan persyaratan ini berlaku bagi ulama yang membolehkan berhujjah dengan menggunakan mafhum mukhallafah.
V. KESIMPULAN
Dari beberapa uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa implikasi makna lafaz ada yang manthuq dan mafhum. Adapun yang dimaksud dengan manthuq adalah implikasi makna lafaz secara tersurat. Sedangkan mafhum implikasi makna lafadz secar tersirat. Dan mafhum ini dibagi menjadi dua yaitu mafhum muwaffaqat dan mafhum mukhallafah.
VI. SARAN
Sungguh kecongkakan dan kesombongan intelektual bila pemakalah menganggap pemaparan dalam makalah ini sempurna atau bersifat final. Oleh karena itu, pemakalah berharap kepada semua pihak yang membaca makalah ini berkenan memberikan kritik yang konstruktif ataupun mendekonstruksi substansi maupun metodologi bila memang diperlukan. Demikian pemaparan makalah ini mengenai. Dalalah al-Fadl: Implikasi Makna Lafaz (Pembahasan Tentang Dalalah Mantuq, Mafhum Muwaffaqat dan Mafhum Mukhallafah). Tentunya dalam pemaparan makalah ini masih banyak kekurangan baik dari segi substansi materi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam kancah intelektual.Amiin.











Daftar Pustaka

- Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surabaya: Surya Cipta Aksara, 1989.

- Effendi, Satria, M. Zein, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2008.

- Hallaq, Wael B, A History of Islamic Legal Theories, diterjemahkan noleh E. Kusnaadiningrat dan Abdul Haris bin Wahid, Sejarah Teori Hukum Islam Penagntar untuk Ushul Fiqh Madzhab Sunni, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

- Khallaf, Abdul Wahhab, Kaidah-kaidah Hukum Islam; Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

- Syarifudin, Amir, Ushul Fiqh Jilid II, cet. IV., Jakarta: Kencana, 2008.

- Zahrah, Muhammad Abu, al-ilmu al-Ushul al-Eiqh, Multazam: Dar al-Fikr, tt.
- Zuhaili, Wahbah, Ushul fiqh al-Islami. juz 1., (Beirut: Muassasah ar-Risalah, tt).
- http://fahmirusydi.multiply.com/journal/item/7.
- http://zlemb.multiply.com/journal/item/7. # Read More..

Kekerasan Negara Perlu di Hapus

HAPUS KEKERASAN OLEH NEGARA

Sangat ironi sekali, di saat negeri ini sedang gegap gempita menunjukkan negara yang demokrasi, ternyata kenyataan berbanding terbalik. Ekspresi dan manifestasi tidak berjalan linier. Banyak sekali warisan dari orde baru dalam menyelesaikan masalah yang diadopsi dan terpraktekkan. terbukti akhir-akhir ini banyak sekali terjadi kekerasan sebagai penghias kabar berita media masa yang dilakukan oleh aparatur negara. Peristiwa seperti ini sebenarnya tidak sepatutnya terjadi di negeri ini, karena negeri ini adalah negeri yang beradab.

Seperti halnya peristiwa di Koja yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 April 2010 di Tanjung Priyok, Jakarta Utara telah banyak menimbulkan kerugian. Kerugian materiil maupun kerugian imateriil. Peristiwa ini mengingatkan kita pada peristiwa-peristiwa berdarah puluhan tahun yang lalu. Sebut saja, peristiwa kekerasan pasca jejak pendapat di Timor-Timor 1999, tragedi trisakti, kerusuhan mei 1998, peristiwa semanggi, kriminalisasi pers dan kriminalisasi kaum miskin. Peristiwa-peristiwa di atas telah melukai hati rakyat seluruhnya. Betapa tidak, dibelakang tragedi berdarah di atas, semua itu akibat kebijakan pemerintah dalam meyelesaikan suatu masalah tanpa melihat sisi kemanusiaan. Mungkin, kekerasan yang dilakukan oleh aparatur tak akan pernah lekang oleh waktu selama rasa kemanusiaan pemerintah rendah .
Bentuk-Bentuk Kekerasan Oleh Pemerintah
Banyak sekali bentuk-bentuk premanisme yang dilakukan oleh aparatur Negara seperti peristiwa yang terjadi pada Januari-April 2009, tepatnya pada hari Kamis, 30 April 2009, ratusan tentara di batalyon 751 Sentani mengamuk dan melempari markas para jurnalis. Empat jurnalis dianiaya. Merampas kamera dan mengejar para jurnalis. Kebrutalan polisi pun tak luput dari sorotan masyarakat. Di Serang, (Rabu, 25 Maret 2009) seorang anggota Polres Cilegon, Brigadir Dua Cita Citra Illahi melakukan penganiayaan terhadap satpam Pengadilan Negeri Serang yang sedang bertugas. Kejadian ini merupakan hanya sebuah gunung es yang setiap saat siap mencair, peristiwa-peristiwa tersebut merupakan contoh kecil dari sekian banyaknya kasus yang belum terungkap.

Dan sekarang kabar yang masih hangat, kekerasan oleh Aparatur Negara terhadap sipil terjadi di Koja, Tanjung Priyok Jakarta Utara, yang mengakibatkan terbunuhnya waga sipil, tiga anggota Satpol PP ( Satuan Polisi Pamong Praja) dan seratus orang luka-luka. Di lain pihak, DPRD DKI Jakarta telah menggalang penggunaan hak interpelasi; mengatakan bahwa,” Satpol PP sudah menyalahi prosedur dalam melaksanakan tugasnya”, brutal seperti preman. Terlepas dari brutalnya para Satpol PP, mereka melakukan itu karena semata-mata menjalankan tugas pimpinan. Jadi apa yang dikatakan oleh DPRD DKI Jakarta seakan-akan tidak mau disalahkan dan menimpakan kesalahan seluruhnya kepada anggota Satpol PP, hal ini tidak dibenarkan.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Oleh Negara
Melihat beberapa peristiwa berdarah yang terjadi, bisa dikatakan bahwa kejadian tersebut adalah sebuah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh pemerintah terhadap kaum lemah. Para ahli mendefinisikan bahwa pelanggaran HAM sebagai suatu pelanggaran terhadap kewajiban Negara yang lahir dari instrumen-insrumen nasional dari Hak Asasi Manusia. Pelanggaran Negara terhadap kewajibannya itu dapat dilakukan baik dengan perbuatannya sendiri (act of commision) maupun karena kelalaiannya sendiri (act of ommision).
Sebenarnya, pemerintah telah meratifikasi beberapa konvenan HAM, diantaranya adalah Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dengan UU No. 11 tahun 2005. Serta Konvenan Hak Sipil dan Politik dengan UU no. 12 tahun 2005. Tetapi wujud dari kepatuhan terhadap peraturan-peraturan tersebut, Namun pada kenyataannya masih memprihatinkan. Padahal untuk memperbaiki kondisi penegakan HAM, tertuang dalam Keppres No. 40 tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional HAM.

Meskipun megeri ini telah memasuki era Reformasi, masih banyak sekali pelanggaran HAM dengan bentuk kekerasan. Hal ini karena pertama, terus berlanjutnya aksi-aksi kekerasan aparat keamanan (TNI-POLRI) yang berujung pada timbulnya berbagai bentuk pelanggaran HAM kepada kasus brutalitas polisi yang terjadi di erbagai tempat. Ini menunjukkan rendahnya profesionalisme aparat keamanan dalam menjalankan tugas. Kedua, kegagalan pemerintah dalam membina para aparat keamanan negara. Dari sebab itu semua, yang dirugikan adalah masyarakat sipil dan aparat yang menjalankan tugas. Ketiga, banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang asal-asalan sehingga terjadi bentrokan kepentingan antara masyarakat sipil dan negara.

Pada dasarnya, segala kekerasan adalah penindasan dan tidak dibenarkan oleh sisi agama dan kemanusiaan. Apalagi yang melakukan kekerasan adalah aparatur negara yang sayogyanya sebagai pengayom masyarakat, sungguh sangat ironi sekali. Maka dari itu, meskipun kekerasan tidak akan pernah hilang dan tidak pernah musnah dari kehidupan, kekerasan harus diminimalisir. Adanya sebuah dialog keterbukaan dengan bahasa yang mudah dipahami serta kesadaran bersama yang tinggi adalah sebuah cara yang tepat dalam menghapus kekerasan. Sungguh menyenangkan seandainya negeri ini mampu mengaplikasikan ajaran Ahimsa (paham pantang kekerasan) Mahatma Ghandi dan konsep kasih sayang yang dibawa oleh Nabi Isa AS. Betapa indahnya hidup tanpa kekerasan.s
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
HAPUS KEKERASAN OLEH NEGARA

Sangat ironi sekali, di saat negeri ini sedang gegap gempita menunjukkan negara yang demokrasi, ternyata kenyataan berbanding terbalik. Ekspresi dan manifestasi tidak berjalan linier. Banyak sekali warisan dari orde baru dalam menyelesaikan masalah yang diadopsi dan terpraktekkan. terbukti akhir-akhir ini banyak sekali terjadi kekerasan sebagai penghias kabar berita media masa yang dilakukan oleh aparatur negara. Peristiwa seperti ini sebenarnya tidak sepatutnya terjadi di negeri ini, karena negeri ini adalah negeri yang beradab.

Seperti halnya peristiwa di Koja yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 April 2010 di Tanjung Priyok, Jakarta Utara telah banyak menimbulkan kerugian. Kerugian materiil maupun kerugian imateriil. Peristiwa ini mengingatkan kita pada peristiwa-peristiwa berdarah puluhan tahun yang lalu. Sebut saja, peristiwa kekerasan pasca jejak pendapat di Timor-Timor 1999, tragedi trisakti, kerusuhan mei 1998, peristiwa semanggi, kriminalisasi pers dan kriminalisasi kaum miskin. Peristiwa-peristiwa di atas telah melukai hati rakyat seluruhnya. Betapa tidak, dibelakang tragedi berdarah di atas, semua itu akibat kebijakan pemerintah dalam meyelesaikan suatu masalah tanpa melihat sisi kemanusiaan. Mungkin, kekerasan yang dilakukan oleh aparatur tak akan pernah lekang oleh waktu selama rasa kemanusiaan pemerintah rendah .
Bentuk-Bentuk Kekerasan Oleh Pemerintah
Banyak sekali bentuk-bentuk premanisme yang dilakukan oleh aparatur Negara seperti peristiwa yang terjadi pada Januari-April 2009, tepatnya pada hari Kamis, 30 April 2009, ratusan tentara di batalyon 751 Sentani mengamuk dan melempari markas para jurnalis. Empat jurnalis dianiaya. Merampas kamera dan mengejar para jurnalis. Kebrutalan polisi pun tak luput dari sorotan masyarakat. Di Serang, (Rabu, 25 Maret 2009) seorang anggota Polres Cilegon, Brigadir Dua Cita Citra Illahi melakukan penganiayaan terhadap satpam Pengadilan Negeri Serang yang sedang bertugas. Kejadian ini merupakan hanya sebuah gunung es yang setiap saat siap mencair, peristiwa-peristiwa tersebut merupakan contoh kecil dari sekian banyaknya kasus yang belum terungkap.

Dan sekarang kabar yang masih hangat, kekerasan oleh Aparatur Negara terhadap sipil terjadi di Koja, Tanjung Priyok Jakarta Utara, yang mengakibatkan terbunuhnya waga sipil, tiga anggota Satpol PP ( Satuan Polisi Pamong Praja) dan seratus orang luka-luka. Di lain pihak, DPRD DKI Jakarta telah menggalang penggunaan hak interpelasi; mengatakan bahwa,” Satpol PP sudah menyalahi prosedur dalam melaksanakan tugasnya”, brutal seperti preman. Terlepas dari brutalnya para Satpol PP, mereka melakukan itu karena semata-mata menjalankan tugas pimpinan. Jadi apa yang dikatakan oleh DPRD DKI Jakarta seakan-akan tidak mau disalahkan dan menimpakan kesalahan seluruhnya kepada anggota Satpol PP, hal ini tidak dibenarkan.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Oleh Negara
Melihat beberapa peristiwa berdarah yang terjadi, bisa dikatakan bahwa kejadian tersebut adalah sebuah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh pemerintah terhadap kaum lemah. Para ahli mendefinisikan bahwa pelanggaran HAM sebagai suatu pelanggaran terhadap kewajiban Negara yang lahir dari instrumen-insrumen nasional dari Hak Asasi Manusia. Pelanggaran Negara terhadap kewajibannya itu dapat dilakukan baik dengan perbuatannya sendiri (act of commision) maupun karena kelalaiannya sendiri (act of ommision).
Sebenarnya, pemerintah telah meratifikasi beberapa konvenan HAM, diantaranya adalah Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dengan UU No. 11 tahun 2005. Serta Konvenan Hak Sipil dan Politik dengan UU no. 12 tahun 2005. Tetapi wujud dari kepatuhan terhadap peraturan-peraturan tersebut, Namun pada kenyataannya masih memprihatinkan. Padahal untuk memperbaiki kondisi penegakan HAM, tertuang dalam Keppres No. 40 tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional HAM.

Meskipun megeri ini telah memasuki era Reformasi, masih banyak sekali pelanggaran HAM dengan bentuk kekerasan. Hal ini karena pertama, terus berlanjutnya aksi-aksi kekerasan aparat keamanan (TNI-POLRI) yang berujung pada timbulnya berbagai bentuk pelanggaran HAM kepada kasus brutalitas polisi yang terjadi di erbagai tempat. Ini menunjukkan rendahnya profesionalisme aparat keamanan dalam menjalankan tugas. Kedua, kegagalan pemerintah dalam membina para aparat keamanan negara. Dari sebab itu semua, yang dirugikan adalah masyarakat sipil dan aparat yang menjalankan tugas. Ketiga, banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang asal-asalan sehingga terjadi bentrokan kepentingan antara masyarakat sipil dan negara.

Pada dasarnya, segala kekerasan adalah penindasan dan tidak dibenarkan oleh sisi agama dan kemanusiaan. Apalagi yang melakukan kekerasan adalah aparatur negara yang sayogyanya sebagai pengayom masyarakat, sungguh sangat ironi sekali. Maka dari itu, meskipun kekerasan tidak akan pernah hilang dan tidak pernah musnah dari kehidupan, kekerasan harus diminimalisir. Adanya sebuah dialog keterbukaan dengan bahasa yang mudah dipahami serta kesadaran bersama yang tinggi adalah sebuah cara yang tepat dalam menghapus kekerasan. Sungguh menyenangkan seandainya negeri ini mampu mengaplikasikan ajaran Ahimsa (paham pantang kekerasan) Mahatma Ghandi dan konsep kasih sayang yang dibawa oleh Nabi Isa AS. Betapa indahnya hidup tanpa kekerasan.s
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh : Musthofa # Read More..

Senin, 22 Maret 2010

Kriminalisasi Nikah Sirri Sebuah Kedangkalan Berhukum

Kriminalisasi Nikah Sirri Sebuah Kedangkalan Berhukum

Polemik nikah sirri tidak akan pernah ada habisnya sampai kapanpun ketika banyak orang yang pro dan kontra. Antara pro dan kontra pastinya sudah memilki alasan tersendiri untuk memperkuat postulatnya dalam menjustifikasi Nikah sirri. Sebenarnya nikah sirri sudah ada sejak dulu, khususnya pada masyarakat yang beragama islam dan sekarang telah mengakar dalam realitas kehidupan.
Sampai detik ini, nikah sirri masih menjadi suatu bentuk perkawinan yang berlaku dalam masyarakat. Kata sirri berasal dari bahasa Arab, yang berarti secara diam-diam. Namun demikian, dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, nikah sirri merupakan nikah yang tidak dicatat secara resmi oleh Pegawai Pencatat Nikah (KCS maupun KUA) sehingga tidak ada buku kutipan akta nikah sebagai bukti otentik adanya perkawinan yang sah menurut system hokum Indonesia.
Keberlakuan nikah sirri di dalam masyarakat muslim di Indonesia sangat dipengaruhi pemahaman sebagian ulama yang menyatakan bahwa nikah sirri hukumnya sah. Karena menurut fikih, suatu perbuatan adalah sah apabila dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya. Dengan demikian, apabila suatu perkawinan telah dilakukan dengan memenuhi syarat seperti kedua mempelai tidak memiliki halangan untuk menikah, baik karena agama, hubungan darah, semenda, atau sesusuan dan rukun yang mencakup kedua mempelai, dua orang saksi, wali, dan ijab qobul maka perkawinan seperti ini telah memenuhi kategori sah.
Namun tujuan nikah Sirri yang mulia, Dalam praktik di masyarakat, nikah sirri sering dijadikan sebagai sarana untuk mengesyahkan hubungan perselingkuhan. Dalam pengertian bahwa dengan nikah sirri, seorang laki-laki yang telah beristri tidak perlu repot-repot mengajukan permohonan ijin poligami ke Pengadilan Agama dan minta izin pada istrinya terlebih dahulu untuk dapat menikah lagi dengan perempuan lain. Akibat hukum dari nikah sirri adalah bahwa perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, jika suatu saat ada sengketa yang muncul dalam perkawinan, para pihak yang menikah sirri tidak dapat memperoleh perlindungan hukum, karena seolah-olah tidak pernah terjadi perkawinan antara kedua belah pihak. Dalam hal ini, maka pihak perempuan dan anak adalah pihak yang sering menjadi korban. Pihak istri tidak dapat menuntut hak-haknya terhadap suami yang tidak bertanggung jawab, dan status hukum anakpun hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya apabila dicatatkan melalui Kantor Catatn Sipil.
Perkawinan dalam Islam merupakan suatu perjanjian yang kokoh. Sebagai suatu perjanjian yang kokoh maka sudah sepantasnya perkawinan dicatat secara resmi oleh Pegawai Pencatat Nikah. Jika dalam masalah hutang-piutang saja Islam mengajarkan agar ada pencatatan untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang bertransaksi (Q.S. 2: 282), mengapa dalam perkawinan yang tidak hanya menyangkut masalah materi tetapi juga keturunan tidak dicatat? Bukankah di antara tujuan syariat adalah untuk menjaga keturunan, selain menjaga agama, jiwa, akal, dan harta. Apakah hanya karena tidak ada ayat maupun hadis yang secara tekstual mewajibkan pencatatan nikah kemudian tidak perlu ada pencatatan nikah? Bukankah menghindari bahaya akibat nikah sirri wajib untuk dilakukan? Dalam hal ini ada kaidah fikih yaitu Dar’ul masail tuqaddamu min jaldi al-masolih yang artinya menghindari kerusakan lebih diutamakan dari pada menarik kemaslahatan.
Oleh karena itu, pencatatan nikah yang dapat menjamin adanya perlindungan hukum terhadap perkawinan merupakan syarat sah perkawinan dalam konteks saat ini. Dan begitu pula sebaliknya, perkawinan yang dilakukan tanpa dicatat secara resmi oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Namun, ketika nikah sirri dikriminalisasikan ada sebuah pertanyaan yang mensdasar yaitu yang salah nikah sirrinya atau orangnya. Bila kita tela’ah lebih dalam yang salah adalah orangnya bukan nikah sirrinya. Postulat yang mengungkapkan bahwa ketika ada sebuah masalah yang timbul dalam nikah sirri tidak bisa di adili, itu hanya karena kita berfikir logic-prosedural. Membayangkan berapa banyak perempuan dan anak yang akan terlantar, tidak jelas siapa suaminya maupun bapaknya, jika banyak terjadi nikah sirri dan banyak laki-laki yang tidak bertanggung jawab adalah sebbuah mitos. Itu karena lagi-lagi pradigma hokum kita adalah terlalu logic-prosedural.
Dampak positif :
1. meminimalisasi adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain.
2. Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
Dampak Negatif :
1. Berselingkuh merupakan hal yang wajar
2. Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
3. Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia.maupun di mata masyarakat sekitar.
4. Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.
Maka dengan demikian jika dilihat dari dampak - dampak yang ada, semakin terlihat bahwasannya nikah siri lebih banyak membawa dampak negative di banding dampak positifnya merupakan sebuah pobia yang tak beralasan. Adapun pobia itu adalah Akibat hokum dari nikah siri itu sendiri adalah:
1. Sebagai seorang istri kita tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah baik lahir maupun batin.
2. Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anakpun tidak ada. “seperti nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap nikah siri itu, akan terkatung-katung.Tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran,”
3. Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan suaminya tersebut.
Sebenarnya, dampak negative di atas dapat diselesaikan tanpa mengkriminalisasi nikah sirri itu sendiri. Itu hanya dapat ketika ada sebua Dekontruksi Paradigma berhukum. Akhir kata, nikah sirri bila dikriminalisasikan adalah sebuah kedangkalan dalam memahami hokum. Kejelekan sebenarnya terletak pada tingkah polah manusianya bukan pada nikah sirrinya. Ketika paradigma hukum kita tidak hanya sekedar logic-prosedural atau formal an sic nikah sirri bukanlah sebuah pobia dalam mengarungi hidup rumah tangga. # Read More..

Rabu, 13 Januari 2010

studi kasus peninjauan kembali oleh jaksa

INKONSISTENSI UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
(STUDI KASUS PENINJAUAN KEMBALI (PK) OLEH JAKSA)


I. PENDAHULUAN
Penegakan hukum oleh aparat hukum di Negara ini adalah sebuah keniscayaan. Negara yang telah mendeklarasikan diri sebagai Negara emokrasi harus mampu mengejawantahkan dengan sikap yang konkrit. Menegakkan keadilan, kebenaran dan menciptakan peradilan independen harus selalu dijaga selalu oleh para aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Advokat dan Hakim). Keempat catur wangsa ini harus saling mengisi agar terjadi chec and balance dalam penegakan hukum.
Khusus untuk Jaksa adalah sebagai penuntut umum. bahwa untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun. Segala hal yang bersangkut paut dengan Kejaksaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. Dengan dasar Undang-Undang tersebut, maka jaksa adalah sebagai badan Negara yang bertugs meminimalisir tindak pidana selain hakim dan polisi.
Namun, ketika jaksa dalam melakukan penegakan hukum telah melampaui batas kewenangannya yang digariaskan, maka akan terjadi sebuah ketimpangan hukum. Seperti halnya Jaksa-Jaksa yang telah melakukan Peninjauan Kembali (PK) sangatlah melanggar pasal 263 KUHAP. Banyak sekali perdebatan-perdebatan panjang yang dilakukan oleh para ahli hukum (Advokat, Jaksa dan Komisi Yudisial).
Dalam perspektif social, alasan penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa untuk public akan mencederai hak asasi para terdakwa. Sedangkan dalam perspektif hkum, jaksa telah melanggar asas legalitas. Padahal aturan PK menyebutkan bahwa yang berhak mengajukan PK adalah si Terdakwa. Dan aturan tersebut bersifat limitatif.
II. PERMASALAHAN
Dari uraian pendahuluan diatas maka permasalahan dalam makalah ini adalah mempertanyakan :
- Bagaima Jaksa bisa mengajukan Peninjauan Kembali?
- Apkah Peninjauan Kembali oleh Jaksa dapat dikatakan sebagai inkonstitusi KUHAP (Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana)?
- Bagaimana implikasi Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Terhadp Sosio-Hukum Nasional?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Peninjauan Kembali (PK)
Peninjauan kembali merupakan hak terdakwa atau terpidana untuk melakukan upaya hukum karena tidak menerima putusan pengadilan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Dalam pasal 263 ayat 1 menyebutkan bahwa:
terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Sedang dalam ayat 2 KUHAP menyatakan syarat dilakukannya peninjauan kembali, yaitu:
1. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu siding masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atas tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu ditetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
2. apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alas an putusan yang dinyatakan telah terbukti itu ternyata telah bertentangan satu dengan yang lainnya.
3. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Dari uraian diatas sangatlah jelas bahwa KUHAP telah menjelaskan, peninjauan kembali hanya boleh dilakukan oleh si terdakwa. Dan peninjauan kembali merupakan hak si terdakwa.
B. Jaksa dalam Melakukan Peninjauan Kembali (PK)
Belakangan ini, upaya peninjauan kembali (PK) oleh jaksa kembali menjadi topik yang menghiasi perdebatan hukum di ruang publik. Denny Kailimang misalnya -dalam acara debat yang diselenggarakan oleh Jakarta Lawyers Club dan AN TV beberapa malam lalu - kurang-lebih berpendapat bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya saja. Tetapi Jasman Panjaitan (Kapuspen Kejaksaan Agung) pada kesempatan yang sama berpendapat lain, beliau berkeyakinan bahwa jaksa boleh mengajukan PK.
Meski pendapat-pendapat tersebut hadir dalam benturan yang kuat, namun argumentasi mereka tetap mengacu pada kaidah yang sama yaitu KUHAP. Berarti pro-kontra itu sesungguhnya, merupakan perbedaan penafsiran atas sebuah aturan. Dan sepertinya soal penafsiran sudah di-‘takdir’-kan untuk selalu menghadirkan ragam pendapat. Sehingga tak mengherankan jika ada pomeo yang menyatakan bahwa “jika dua sarjana hukum bertemu maka akan melahirkan tiga pendapat”.
Diantara contoh kasus jaksa melakukan peninjauan kembali adalah sebagai berikut:
- Negara v Muchtar Pakpahan,
- Negara v Pollycarpus (Ksuss Pembunuhan Aktivis HAM Munir)
- Negara Vs Djoko Candra (kasus Bank Bali)
Telah banyak sekali Jaksa yang melakukan PK padahal dalam KUHAP telah jelas menyatakan PK hanya untuk para terdakwa.
C. Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Relevansinya dengan KUHP
Dalam Filsafat Hukum menjelaskan bahwa hukum kita merupakan berpijak pada aliran Positivisme Hukum yang mana bahwa dalam melihat hukum, yang utama adalah fakta bahwa hukum diciptakan dan diberlakukan oleh orang-orang tertentu di dalam masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk membuat hukum. Artinya, validitas norma hukum berdasarkan kewenangan terseaabut. Logikanya, Jaksa yang melakukan PK telah melanggar kewenangan yang telah diberikan.Menurut Paustinus Siburian (Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Intellektual) memberikan penafsiran terhadap pasal 263 KUHAP, menyatakan bahwa:
Barang siapa yang, setelah membaca KUHAP, berkesimpulan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau bahwa hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan PK, maka orang itu pasti telah salah membaca undang-undang. Pembacaan yang teliti terhadap Pasal 263 KUHAP menunjukkan bahwa jaksa diberikan hak untuk mengajukan PK. Namun KUHAP juga memberikan batasan dalam hal apa jaksa dapat mengajukan PK, yaitu dalam hal ada putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang didalam pertimbangannya menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi tidak diikuti pemidanaan. Jadi tidak terhadap semua putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap jaksa berhak mengajukan PK.


Menurut Jur Andi Hamzah dalam Bukunya “Hukum Acara Pidana” menyebutkan Peninjauan Kembali hanya boleh diajukan oleh si terpidana yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan menurut Buysro Muqaddas (Ketua Komisi Yudisial) menyatakan bahwa pasal 263 merupakan pasal yang limitative dan tidak diperkenankan adanya interpretasi.
Dalam praktek, PK merupakan upaya hukum luar biasa atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) sehingga tidak dapat lagi disalurkan melalui upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi. Jadi PK pada pokoknya hanya dapat diajukan atas putusan Mahkamah Agung (MA) atau putusan pengadilan tinggi yang tidak diajukan kasasi atau putusan pengadilan negeri yang tidak dimphonkan banding. Upaya ini berlaku untuk semua persoalan hukum baik dalam lingkup perkara perdata maupun maupun pidana, termasuk berlaku pula dalam perkara tata usaha Negara.
Lantas bagaimana dengan PK? Dimungkinkankah dilakukan oleh jaksa, seperti halnya terpidana atau ahli warisnya.
Guna menjawab pertanyaan tadi, tentu argumentasi selanjutnya harus didasarkan atas pasal 263 KUHAP dan praktik hukum yang berkembang. Dalam ayat 2-nya disebutkan bahwa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntuan hukum dapat diajukan peninjauan kembali.
Kata “kecuali” itulah kemudian menjadi dasar penolakan terhadap pengajuan PK oleh jaksa. Jika kata tersebut hanya dikaitkan dengan bentuk putusan, maka penolakan tersebut amat berdasar. Hal tersebut dikarenakan KUHAP hanya mengenal tiga bentuk putusan yakni bebas, lepas dari segala tuntutan hukum dan pemidanaan. Dengan demikian, praktis hanya putusan pemidanaan saja yang dapat diajukan PK menurut versi pasal 263 ayat 2 KUHAP.
Jelaslah pihak yang dirugikan oleh putusan pemidanaan adalah terpidana sehingga jaksa tidak mungkin mengajukan PK. Sebab tidak rasional rasanya mana-kala pihak yang diuntungkan oleh sebuah putusan berkehendak untuk menguji putusan tersebut.
Tetapi pasal 263 itu bukan hanya terdiri atas dua ayat saja, masih ada ayat lain yang memungkinkankan pihak yang me-‘rasa’ dirugikanan mengajukan PK. Penegasan ini penting artinya, mengingat dalam praktek seakan kerap dilupakan keberadaan ayat 3 dari pasal tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) jelas adalah salah satu pihak dalam sistem peradilan pidana kita. Dan ia mewakili kepentingan masyarakat/negara, meski dakwaan yang ia ajukan dipersidangan hanya menimbulkan korban bagi seseoang saja. Oleh karena itu, seakan kita mengoyak nilai keadilan masyarakat mana-kala jaksa tidak diberi kesempatan untuk mengajukan PK.
Hanya saja kesempatan itu mesti disertai dengan berbagai pembatasan sehingga tidak setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan PK oleh jaksa. Walaupun kasusnya itu mendapat perhatian besar oleh publik, Ikhwal itu tentu berkenaan dengan azas legalitas yang menghendaki agar kaidah mesti terlebih dahulu ada sebelum proses hukum berlangsung.
Dalam KUHAP tidak diatur secara eksplisit mengenai kemungkinan bagi jaksa untuk mengajukan PK, tetapi disiratkan saja sebagai-mana terdapat dalam pasal 263 ayat 3. Ketentuan dimaksud menyebutkan bahwa terhadap putusan pengadilan dapat diajukan PK apabila perbuatan yang didakwakan dianggap “terbukti” namun tidak disertai dengan pemidanaan. Sudah barang tentu putusan seperti itu hanya akan mengusik jaksa penuntut umum (JPU). Dan bukan terpidana atau ahli warisnya sebab putusan seperti itu tidak merugikan mereka.
Oleh karenanya, jika JPU menilai bahwa sebuah putusan mengusik nilai keadilan masyarakat akan tetapi tidak memenuhi syarat sebagaimana diharuskan oleh pasal 263 ayat 3, maka satu-satu cara untuk menguji penilaiannya itu yakni dengan mengajukan permohonan kepada jaksa agung agar ditempuh upaya kasasi demi kepentingan hukum. Dengan harapan agar tercipta keseragaman dalam kebajikan penuntutan ketika mereka menghadapi kasus serupa dikemudian hari.
Permohonan tersebut dimaksudkan agar tidak mengesankan bahwa tolak ukur keberhasilan JPU ditakar dari jumlah terpidana yang telah ia lahirkan, melainkan seberapa tegar ia mendisiplinkan diri pada prinsip-prinsip yang berlaku pada praktik penegakan hukum.
Kesimpulan dari uraian di atas yakni bahwa pihak yang dapat mengajukan PK menurut pasal 263 KUHAP yakni terpidana atau ahli warisnya berdasarkan ayat 2 dan berdasarkan ayat 3, jaksa bukan JPU menurut HMA. Kuffal, SH (Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum : 427). Ya karena PK diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan menurut analisa Syafruddin Djalal, Jika suatu saat nanti, nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat menuntut dibuka kran yang lebih luas bagi jaksa untuk mengajukan PK, maka yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah merevisi ketentuan mengenai PK yang diatur dalam KUHAP.
Tanpa semua itu, maka peme-PK-an oleh jaksa hanya akan membentur azas legalitas. Akibat selanjutnya adalah akan menghangatkan perdebatan yang kian membingungkan para pencari keadilan seperti terjadi saat ini. Juga hal yang perlu diatur lebih lanjut yakni mengenai tata cara pengajuan PK oleh jaksa. Pengaturan mana bisa saja hanya dalam bentuk peraturan perundang-undangan dibawah KUHAP.
D. Implikasi Peninjauan Kembali Oleh Jaksa
Proses peninjauan kembali (PK) di Indonesia terhadap hasil kasasi Mahkamah Agung dinilai lebih merupakan tindakan melawan hukum yang tidak berada dalam koridor hukum.
"Tidak adanya rambu-rambu hukum yang jelas soal peninjauan kembali," ucap Erick S Paat perwakilan dari Lembaga Advokasi Hukum Demokrasi Untuk Pembaruan (Landep) saat hadir ke MA untuk menyampaikan rekomendasi hasil diskusi Landep tentang PK dalam hukum di Indonesia, Senin (29/6).
Erick mengatakan, PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli waris, bukan oleh pihak Kejaksaan. "Tidak ada acuan hukum yang membolehkan jaksa melakukan PK atas putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Dalam rekomendasi tersebut, Landep meminta MA melakukan tindakan tegas terhadap hakim yang melanggar kode etik profesi dengan menerima PK yang diajukan oleh Kejaksaan."Harus dipecat, karena tidak mencerminkan profesionalisme," tegasnya.
Landep, berpendapat, juga meminta pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi total di tubuh MA dan Kejaksaan Agung. "Agar menerapkan prinsip-prinsip good governance .
Dari analisis di atas sangat jelas sekali bahwa efek dari PK yang dilakukan oleh jaksa adalah menimbulkan ketidak bersihan sebuah negara hukum dan jaksa terkesan telah menyalahi undang-undang acara pidana.


IV. KESIMPULAN
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luasr biasa yang diperuntukkan terpidana yang memperoleh hukum tetap. Jakasa penuntut umum tidak diperkenankan melakukan PK karena itu telah melanggar aturan dalam KUHAP, sehingga jaksa dapat dikatakn inkonsistensi KUHAP bila masih melakukan Peninjauan Kembali
V. SARAN
Dalam tulisan ini disarankan agar dilakukan koreksi secepatnya atas praktek hukum dan dicarikan upaya mengatasi kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang dalam putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum dinyatakan tidak bersalah tetapi kemudian dipidana karena adanya PK oleh jaksa. Disarankan juga agar Presiden, selaku Kepala Negara, meminta maaf kepada para korban PK jaksa dan seluruh rakyat Indonesia atas kesalahan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan jaksa-jaksa penuntut umum dalam perkara-perkara PK yang diajukan oleh jaksa.
Sungguh kecongkakan dan kesombongan intelektual bila pemakalah menganggap pemaparan dalam makalah ini sempurna atau bersifat final. Oleh karena itu, pemakalah berharap kepada semua pihak yang membaca makalah ini berkenan memberikan kritik yang konstruktif ataupun mendekonstruksi substansi maupun metodologi bila memang diperlukan. Demikian pemaparan makalah ini mengenai Inkonstitusi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Peninjauan Kembali (Pk) Oleh Jaksa) . Tentunya dalam pemaparan makalah ini masih banyak kekurangan baik dari segi substansi materi maupun segi metodologi istinbat hukum. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam kancah intelektual.Amiin.


Daftar Pustaka

- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Surabaya: karya Anda, tt..
- Jur Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Cet. I, ed. II, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
- Kompas tanggal 15 oktober 2009,.
- Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana, 2007.
- Sajtipto Raharjo, Membedah Hukum Progresif
- http://www.hkmPaustinus.blogspot.com
- talk sow di Metro Tv beserta Persatuan Advokat Indonesia dan Mantan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, pada hari Senin tanggal. 27 Juli 2009 pada pukul 20.00 WIB.
- http://www.hukumSyarifDjalal.Blogspot.com
- http://www.hukumSyarifDjalal.Blogspot.com
- Kompas pada hari, Selasa, 30 Juni 2008 # Read More..

problematika asas retroaktif

PROBLEMATIKA ASAS RETRO-AKTIF
DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA


I. Pendahuluan
Masyarakat selalu mengalami perubahan, dan hukum selalu mengikuti perkembangan masyarakat. Dalam konteks yang demikian, hukum seharusnya tidak perlu tertinggal dengan perkembangan masyarakat. Perkembangan masyarakat memiliki dampak yang positif dan dampak negatif . Tak dapat ditentukan secara pasti bahwa perubahan masyarakat itu akan menimbulkan kejahatan sebagaimana ditetapkan dalam Forth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offender ataupun sebaliknya perubahan masyarakat mencegah terjadinya kejahatan, akan tetapi Konggres PBB tersebut mengakui bahwa beberapa aspek penting dari perkembangan masyarakat dianggap potensial sebagai kriminogen, artinya mempunyai kemungkinan untuk menimbulkan kejahatan. Aspek-aspek ini adalah urbanisasi, industrialisasi, pertambahan penduduk, perpindahan penduduk setempat, mobilitas sosial dan perubahan teknologi.
Salah satu asas yang fundamental dalam hukum pidana adalah asas legalitas. Asas ini mengandung konsekuensi larangan pemberlakuan surut (non retroaktif) suatu peraturan pidana. Dalam perkembangannya, asas ini ternyata disimpangi terutama terhadap kejahatan yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pemberlakuan surut Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 menutup kemungkinan dibuatnya peraturan pidana lain yang berlaku surut. Ketentuan tentang berlaku surut (retroaktif) di Indonesia hanya dimungkinkan untuk pelanggaran HAM berat sebagaimana ditentukan dalam UU No. 39 Tahun 1999 jo UU No. 26 Tahun 2000. Persoalan ini menjadi rumit manakala terjadi tindak pidana jenis baru yang menimbulkan banyak korban akan tetapi belum ada peraturan pidana yang mengaturnya. Akankah pembatasan pemberlakuan asas retroaktif itu sedemikian ketat hingga membiarkan korban berjatuhan.


II. PERMASALAHAN
Dari pendahuluan di atas, maka permasalahan yang akan coba diangkat dalam makalah ini adalah:
A. Pengertian Asas Retroaktif dan hubungannya dengan Asas Legalitas?
B. Bagaimana Asas Non Retroaktif dan Asas Retroaktif Dalam Instrumen Hukum Nasional?
C. Bagaimana Eksistensi Asas Retroaktif Di Indonesia?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Asas Retroaktif dan hubungannya dengan Asas Legalitas
Asas retroaktif merupakan asas berlaku surutnya suatu undang-undang. Banyak persoalan yang dihadapi dalam sistem hukum indonesia seperti keterbatasan kemampuan hukum pidana (asas legalitas) dalam menanggulangi kejahatan. Selain persoalan keterbatasan kemampuan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan, hukum pidana kita juga kurang bersikap adaptif dalam merespon perkembangan yang terjadi di masyarakat, baik masyarakat nasional maupun internasional. Romli Atmasasmita menyebut sikap hukum pidana yang demikian, termasuk asas-asas hukum dan norma-norma serta lembaga-lembaga pranata yang mendukungnya masih bersifat konservatif. Sikap konservatif ini terlihat dari masih dipertahankannya tanpa kecuali asas legalitas, asas neb is in idem, asas non retroaktif dan asas kesalahan. Sikap ini menyebabkan kajian tentang hukum pidana tidak mengalami perkembangan yang signifikan.
Pertanyaan kedua berkaitan dengan nasib dari pelaku dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan sebelum undang-undang yang berkaitan hadir. Pertanyaan kedua ini berkaitan dengan salah satu asas yang fundamental dalam hukum pidana, yaitu asas legalitas. Jika kita berpegang secara teguh terhadap asas legalitas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP maka pertanyaan kedua ini tak akan muncul, karena konsekuensinya sudah jelas, yaitu terhadap perbuatan yang demikian tak akan ada hukumannya dan pelakunya bebas dari jerat hukum. Pertanyaan ini menjadi lebih tajam jika dikaitkan dengan persoalan keadilan bagi para korban kejahatan, apakah hukum akan mengabaikan salah satu fungsinya dengan membiarkan ketidakadilan bagi para korban dengan menguntungkan pelaku kejahatan.
Maka dari itu, diuraikan mengenai perkembangan salah satu konsekuensi dari asas fundamental dalam hukum pidana yang berkaitan dengan berlakunya hukum pidana berdasarkan waktu (lex temporis delicti) atau yang biasa dikenal dengan asas legalitas, khususnya yang berkaitan dengan asas retroaktif (berlaku surut). Pembicaraan asas ini menjadi penting oleh karena adanya tuntutan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu yang menuntut keadilan dan tuntutan dunia internasional mengenai kejahatan terorisme, serta perbuatan lain yang tiada bandingannya dalam perundang-undangan pidana padahal perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela. Apalagi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 yang banyak menimbulkan kontroversi.
B. Asas Non Retroaktif dan Asas Retroaktif Dalam Instrumen Hukum Nasional
Pembicaraan asas retroaktif akan berhenti jika kita hanya berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) KUHP, karena pasal tersebut membatasi pengertian retroaktif hanya pada keadaan transitoir atau menjadi hukum transitoir (hukum dalam masa peralihan). Ini mengandung arti bahwa jika sebelumnya tidak ada peraturan pidana, kemudian dibuat peraturan pidana yang baru dan berlaku untuk kejahatan yang telah lalu, berarti bukan persoalan retroaktif, dan ini oleh Barda Nawawi Arief termasuk dalam persoalan sumber hukum. Akan tetapi jika kita mengartikan secara lebih luas, retroaktif berarti berlaku surut dan ini berarti berlaku untuk pembicaraan ada – yang berarti hukum transitoir – atau tidak ada peraturan pidana sebelum perbuatan dilakukan.
Persoalan retroaktif sendiri muncul sebagai konsekuensi diterapkannya asas legalitas. Asas legalitas sendiri dapat dikaji berdasarkan berbagai aspek, seperti aspek historis, aspek sosio kriminologis, aspek pembaharuan hukum dalam kaitannya dengan pandangan secara iteratif dan linier, aspek yang terkait dengan politik kriminal serta kajian dari perspektif weltanschaung kita yaitu Pancasila. Kajian dari masing-masing aspek ini memberi implikasi yang berbeda mengenai asas legalitas yang mana dalam pandangan ilmu pengetahuan perbedaan itu justru akan memperkaya khasanah ilmu hukum pidana itu sendiri.
Dalam hukum pidana Indonesia, asas legalitas terdapat pada Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”. Asas ini terbagi dalam tiga hal, yaitu Nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa ketentuan undang-undang), Nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa kejahatan) dan Nullum crimen sine poena legali (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang). Menurut Sudarto, pasal ini berisi 2 (dua) hal, pertama, suatu tindak pidana harus dirumuskan atau disebutkan dalam peraturan perundang-undangan; kedua, peraturan perundang-undangan ini harus ada sebelum terjadinya tindak pidana.
Salah satu konsekuensi dari ketentuan dari pasal tersebut adalah larangan memberlakukan surut suatu perundang-undangan pidana (non retroaktif). Pemberlakuan surut diijinkan jika sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP. Larangan pemberlakuan asas retroaktif ini didasarkan pada pemikiran:
a. Untuk menjamin kebebasan individu dari kesewenang-wenangan penguasa
b. Pidana itu juga sebagai paksaan psikis (teori psychologische dwang dari Anselm von Feurebach). Dengan adanya ancaman pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana, penguasa berusaha mempengaruhi jiwa si calon pembuat untuk tidak berbuat.
Pada saat ini larangan pemberlakuan surut (non retroaktif) suatu peraturan pidana sudah menjadi hal yang umum di dunia internasional. Meskipun ketentuan dalam hukum internasional menentukan demikian, bukan berarti tidak ada kecualian, artinya kesempatan untuk memberlakukan asas retroaktif tetap terbuka. Ini terjadi karena ketentuan hukum internasional tersebut di atas memberi kemungkinan untuk melakukan penyimpangan.
Dari praktek hukum pidana internasional, dapat kita lihat bahwa asas retroaktif ini diberlakukan terhadap beberapa peristiwa tertentu, yang pada akhirnya praktek ini mempengaruhi pembuatan ketentuan penyimpangan atau pengecualian dari asas non retroaktif pada instrumen hukum internasional. Mahkamah pidana internasional Nuremberg 1946 dan Tokyo 1948 yang mengadili penjahat perang pada Perang Dunia II, International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) merupakan contoh penerapan asas retroaktif.
C. Eksistensi Asas Retroaktif Di Indonesia
Dalam sejarah dan praktek perkembangan hukum pidana di Indonesia, asas retroaktif masih tetap eksis meskipun terbatas hanya pada tindak pidana tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa dasar pikiran pelarangan pemberlakuan asas retroaktif sebagaimana tersebut di atas relatif dan terbuka untuk diperdebatkan, apalagi dengan adanya berbagai perkembangan jaman menuntut peranan hukum – khususnya hukum pidana – semakin diperluas. Selain itu pemberlakuan asas retroaktif juga menunjukkan kekuatan asas legalitas beserta konsekuensinya telah dilemahkan dengan sendirinya.
Barda Nawawi Arief melihat pelemahan atau pergeseran asas legalitas dengan menekankan pada perkembangan atau pengakuan ke arah asas legalitas materiil dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) ICCPR dan KUHP Kanada.
Asas legalitas materiil menunjukkan bahwa sebelum ada peraturan atau perundang-undangan pidana yang tertulis sebenarnya telah ada hukumnya, yaitu hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, sedangkan dalam asas retroaktif lebih menekankan pada pemberlakuan hukum tertulis yang diberlakukan bagi perbuatan atau kejahatan yang terjadi sebelum hukum tertulis itu muncul. Arti asas legalitas materiil bisa menjadi sama dengan asas retroaktif, jika perbuatan yang diatur dalam hukum tertulis yang terjadi terbit kemudian setelah terjadinya kejahatan, sebenarnya merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat, dengan demikian terjadi penulisan hukum atau mengundangkan hukum yang sudah ada. Persoalannya menjadi semakin rumit karena untuk memberlakukan surut suatu peraturan pidana tidak semudah membalik telapak tangan, ada kriteria yang cukup berat yang harus dipenuhi.
Pasal 18 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 (khusus yang berkaitan dengan hukum pidana) dan Pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000. Tentang pemberlakuan asas retroaktif ini menimbulkan beberapa masalah, yaitu:
1. Penempatan dan pemberlakuan asas retroaktif dalam Penjelasan Pasal 4 dalam UU No. 39 Tahun 1999 merupakan hal yang kontradiktif dengan pasal yang dijelaskan, yaitu Pasal 4. Ketentuan dalam Pasal 4 menentukan bahwa “hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, termasuk salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.” Ketentuan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) menurut Barda Nawawi Arief merupakan Hak Absolut. Dari hal tersebut ada dua hal yang mengemuka, pertama, apakah hak absolut itu dapat dikecualikan atau disimpangi dan kedua apakah dalam sistem perundang-undangan kita penyimpangan terhadap suatu ketentuan dapat dilakukan pada bagian “penjelasan”.
Hal yang kontradiktif dari ketentuan itu adalah pada Pasal 4 ditetapkan tentang hak absolut dan pada penjelasannya justru membatasi hak absolut tersebut. Ini berarti hak absolut itu telah digerogoti dan tidak menjadi hak absolut lagi dan menjadi hak relatif. Kemudian tentang penjelasan kata “siapa pun”, sebenarnya hanya negara yang dapat menerapkan asas retroaktif ini, sedangkan perorangan atau anggota masyarakat tidak dapat melakukannya. Dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), yang dapat menjalankan sistem itu adalah aparat penegak hukum yang melakukan tugas atas nama negara, sehingga kecil kemungkinan individu/perorangan atau anggota masyarakat terlibat dalam sistem itu.
2. Tampaknya penerapan asas retroaktif dalam UU No. 39 Tahun 1999 jo UU No. 26 Tahun 2000 patut dipertanyakan mengingat ketentuan terbaru mengenai penanganan kasus pelanggaran HAM berat yaitu Statuta Roma 1998 menegaskan penolakan penerapan asas retroaktif. Apakah ini merupakan suatu kemunduran. Jika dilihat dari aspek kebaruan, memang demikian, akan tetapi alasan politik praktis lebih mengemuka mengingat kepentingan negara terhadap para pelanggar HAM di masa lalu cukup besar, misalnya kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur. Salah satu alasan politik praktis pemberlakuan asas retroaktif terhadap pelanggar HAM berat di masa lalu adalah upaya untuk menghindari penerapan asas komplementaris dalam ketentuan ICC. Asas ini menegaskan bahwa jika lembaga hukum atau peradilan nasional tidak dapat bertindak dan/atau tidak mau bertindak, maka perkara pelanggaran HAM berat itu akan diambil alih oleh ICC. Tentu ketentuan ini amat berbahaya mengingat sebagian besar pelanggar HAM berat di Indonesia adalah pemerintah sehingga sebisa mungkin diadili di dalam negeri.
3. Dilihat dari aspek praktis, penerapan asas retroaktif dalam UU No. 39 Tahun 1999 jo UU No. 26 Tahun 2000 lebih ditujukan pada kasus pelanggaran HAM berat di Timor-Timur. Ini terbukti dari beberapa kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang dilakukan oleh pemerintah sampai sekarang belum satu pun yang masuk ke pengadilan ad hoc HAM, meskipun terbuka kemungkinan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di luar pengadilan.
Ketentuan tentang asas retroaktif ini juga muncul pada Pasal 46 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi UU No. 15 Tahun 2003 dan Perpu No. 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 yang akhirnya menjadi UU No. 16 Tahun 2003.
Ketentuan dalam Pasal 46 UU No. 15 Tahun 2003 menyatakan bahwa

“Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat diperlakukan surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, yang penerapannya ditetapkan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersendiri”.

Ketentuan ini merupakan dasar dikeluarkannya Perpu No. 2 Tahun 2002 yang mengandung asas retroaktif. Akan tetapi dari kata-kata “…dapat diperlakukan surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum berlakunya perpu ini, …” mengandung indikasi bahwa selain Perpu No. 2 Tahun 2002 terbuka kemungkinan untuk memberlakukan surut terhadap tindak pidana terorisme selain peristiwa Bom Bali 12 Oktober 2002. Akankah demikian, tentunya kita lihat perkembangan dari kedua perpu tersebut.
Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 15 Tahun 2003 dan Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 telah dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana mati bagi pelaku peledakan Bom Bali I, yaitu Amrozi, Ali Imron dan Imam Samudera. Dalam perkembangannya, eksistensi Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 telah diajukan uji materiil oleh Masykur Abdul Kadir pada Mahkamah Konstitusi. Meskipun yang diajukan uji materiil hanya Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 akan tetapi keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi akan berdampak pada ketentuan Pasal 46 Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 15 Tahun 2003.
Salah satu dasar hukum dan yang paling relevan dengan persoalan yang dibicarakan di sini adalah ketentuan dalam Pasal 28 I ayat (1) Perubahan Kedua (Amandemen Kedua) UUD 1945. Argumen yang diajukan adalah bahwa Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945. Adapun Pasal 28 I ayat (1) menyatakan bahwa
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”

Terhadap argumen tersebut, pemerintah sebagai pihak yang berkepentingan dalam hal ini, secara ringkas mengajukan dua hal yang dianggap sebagai dasar pemberlakuan surut Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 15 Tahun 2003. Pertama, berdasarkan penafsiran pemerintah, Pasal 28 I ayat (1) dalam pelaksanaannya dibatasi oleh Pasal 28 J yang menyatakan
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk mematuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pembatasan dari Pasal 28 J ini memungkinkan untuk dirumuskannya suatu peraturan pidana yang berlaku surut. Kedua, didasarkan pada pendapat bahwa terorisme merupakan salah satu bentuk extra ordinary crime, sehingga diperlukan langkah-langkah yang luar biasa termasuk pemberlakuan surut suatu peraturan pidana.
Berbagai argumen dikemukakan untuk menguatkan agar asas retroaktif dapat diterapkan untuk tindak pidana terorisme, misalnya asas superioritas keadilan yang dapat mengesampingkan asas non retroaktif, argumen hukum internasional dapat mengesampingkan hukum domestik dan sebagainya. Di samping itu, dikemukakan pula bahaya dari penerapan asas retroaktif, misalnya bahaya pengesampingan asas non-retroaktif akan membuka peluang bagi rezim penguasa untuk melakukan balas dendam politik (revenge) dan sebagainya.
Berdasarkan argumen-argumen yang dikemukakan oleh dua pihak tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusan bernomor 013/PUU-I/2003 tanggal 22 Juli 2004 berpendapat bahwa Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945. Tentu saja putusan Mahkamah Konstitusi ini berimplikasi luas sebagaimana tercermin dari tanggapan pemerintah atas putusan itu yang secara singkat adalah sebagai berikut:
1. Pendapat dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa asas non retroaktif bersifat mutlak karena ia merupakan asas universal dan tidak dapat ditafsirkan lain selain yang dituliskan dalam UUD dengan frasa “dalam keadaan apapun” (Pasal 28 I), terbukti inkonsisten dengan pengakuan Mahkamah Konstitusi bahwa asas non-retroaktif hanya dikecualikan untuk kasus pelanggaran HAM berat;
2. Sejak asas retroaktif diterapkan dalam Mahkamah Nuremberg (1946), Tokyo (1948), Ad hoc Tribunal di Rwanda dan Yugoslavia, maka sejak saat itu asas non retroaktif merupakan asas partikularistik dan bersifat kasuistik, tidak lagi merupakan asas universal;
3. Penerapan teori Kelsen secara mutlak dalam penerapan asas retroaktif UU No. 15 Tahun 2003 atas peristiwa bom Bali dan mengabaikan sama sekali teori sebab akibat, mengabaikan keadilan masyarakat yang lebih luas termasuk korban dan menunjukkan ketertinggalan pemikiran Mahkamah Konstitusi dan juga tidak sejalan dengan perkembangan paradigma keilmuan dalam pendidikan ilmu hukum di Indonesia sejak tahun 1970-an sampai saat ini yang mengakui paradigma ilmu-ilmu sosial dalam ilmu hukum;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mencerminkan keseimbangan perlindungan atas kepentingan tersangka/terdakwa terorisme dengan perlindungan atas hak suatu negara yang berdaulat dan korban bom Bali;
5. Pertimbangan dan pendapat Mahkamah Konstitusi tentang kualifikasi kegiatan terorisme pada peristiwa bom Bali yang menegaskan bukan kejahatan luar biasa, dan hanya merupakan kejahatan biasa yang dilakukan secara kejam (ordinary crime) menunjukkan kerancuan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan hukum ketatanegaraan bukan pendekatan hukum pidana internasional yang seharusnya digunakan dan dipandang memiliki kredibilitas akademik dalam membedah peristiwa tersebut. Pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut tersebut terlalu dini dan ceroboh.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini maka tamat sudah riwayat asas retroaktif dalam Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003. Meski yang diputus bertentangan dengan UUD 1945 adalah Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003, akan tetapi ini membawa dampak kepada ketentuan dalam Pasal 46 Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 15 Tahun 2003. Dampak tersebut adalah tertutupnya kemungkinan untuk menetapkan peraturan pidana yang berlaku surut bagi tindak pidana terorisme atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan terorisme. Dengan kata lain Pasal 46 Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 15 Tahun 2003 merupakan ketentuan yang lahir untuk dimatikan karena tidak ada fungsinya sama sekali.
Adalah menarik untuk mencermati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terutama dengan dasar pengambilan keputusan yang menguji taraf sinkronisasi vertikal Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 terhadap UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi atau merupakan hukum tertinggi di bawah apa yang dinamakan grundnorm. Bagaimana jika UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 diuji materiilkan terhadap UUD 1945. Berdasarkan tata urutan perundang-undangan, tentunya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945. Pertanyaannya adalah apakah asas hukum internasional dapat mengesampingkan hukum domestik dan ketentuan non derogable rights dalam ketentuan hukum humaniter internasional dapat mengesampingkan konstitusi suatu negara. Tentunya pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang logis, rasional agar eksistensi asas retroaktif dalam kedua undang-undang tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
IV. KESIMPULAN
Larangan pemberlakuan surut suatu peraturan pidana (retroaktif) yang tercantum dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 Amandemen Kedua menimbulkan implikasi peraturan di bawah UUD 1945 tidak dapat mengeyampingkan asas tersebut. Kenyataan yang timbul adalah ada pengecualian terhadap larangan tersebut yang diatur “hanya” dengan undang-undang yang dalam hirarkis perundang-undangan masih berada di bawah UUD 1945. Problematika ini menimbulkan persoalan dalam hukum pidana dan hirarki perundang-undangan. Selain itu larangan penerapan peraturan pidana secara retroaktif ternyata menimbulkan persoalan yang rumit terutama dalam menghadapi kejahatan jenis baru yang tidak ada bandingannya dalam KUHP atau peraturan pidana khusus lainnya. Adakah kejahatan yang sedemikian dibiarkan.
V. SARAN
Sungguh kecongkakan dan kesombongan intelektual bila pemakalah menganggap pemaparan dalam makalah ini sempurna atau bersifat final. Oleh karena itu, pemakalah berharap kepada semua pihak yang membaca makalah ini berkenan memberikan kritik yang konstruktif ataupun mendekonstruksi substansi maupun metodologi bila memang diperlukan. Demikian pemaparan tentang Problematika Asas Retroaktif dalam Peradilan Indonesia. Tentunya dalam pemaparan makalah kami ini masih banyak kekurangan baik dari segi substansi materi maupun segi metodologi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam kancah intelektual.Amiin







DAFTAR PUSTAKA


- Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

- Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

- D. Schaffmeister, N. Keijer, E.PH Sitorius, 1995, Hukum Pidana, terjemahan J.E. Sahetapy, Yogyakarta: Liberty.

- Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Undip.

- Muladi, 2002, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habibie Center.

- Romli Atmasasmita, 1998, Kapita Selekta Hukum Pidana Internasional, Bagian Kesatu, Bandung: Putra A Bardin.

- Romli Atmasasmita, 2004, Pengantar Hukum Pidana Internasional Bagian II, Jakarta: Hecca Mitra Utama.

- Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Bandung: Mandar Maju.

- http://www.unsoed.ac.id/newcmsfak/UserFiles/File/HUKUM/problem_retroaktif.ht - _ftn1

- Budi Syahbudin, dkk., 2006 Dibalik Palu MA Mendudukkan Perdebatan Retroaktif, Jakarta: Masyarakat Transparansi Indonesia. # Read More..

selamatkan KPK

Menyelamatkan (KPK) yang Tercekik

KPK riskan
Di ujung tanduk, itulah yang mungkin terucap bagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Banyak sekali para elit politik yang selalu menggoyah kemapanan pemberantasan korupsi oleh KPK. Banyak pihak yang tidak suka dengan kinerja terhadap lembaga negara yang satu ini. Sehingga banyak cara yang dilakukan oleh oknum/ kelompok tertentu yang tidak ingin KPK tetap tegap melangkah maju kedepan mengemban amanah rakyat dalam memberantas korupsi dan menjerat koruptor. Cara yang digunakan pun sangat cerdik dan licik, yaitu dengan cara sistemik. Manifestasinya adalah banyak pengkibirian KPK lewat JR (Judicial Revew) terhadap Undang-Undang KPK. Bertandem dengan Pengadilan khusus tindak Pidana Krupsi (Tipikor), KPK berhasil menyentuh korupsi-korupsi yang sebelumnya tak tersentuh. Peneuntutan beberapa bupati, gubernur, anggota komisi negara independen (KPU dan KY) adalah kisah sukses KPK memberantas korupsi. Efektifitas kerja penuntutan KPK terbukti saat semua terdakwa divonis bersalah di pengadilan TIPIKOR.
Namun catatan sukses itu sedang diujung tanduk. Kabar terbaru adalah bahwa Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring akan menambil alih tentang UU Penyadapan dan perseteruan KPK dengan Polri. KPK harus tetap tegar melangkah jiwaw rakuyat tetap akan berkobar bersama KPK dalam memperjuangkan keadilan.Presiden Yudhoyono benar, para penggembira pesta tidak akan berdiam diri. Mereka selalu berupaya menghalangi upaya pemberantasan korupsi. mulai dari Mengapa demikian? Jawabannya sangatlah mudah didapat,
Pelemahan KPK
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai tata cara penyadapan bagi penegak hukum dan ditargetkan selesai enam bulan ke depan. Pemerintah beralasan bahwa regulasi ini terkait dengan telah keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sehingga perlu diatur penyadapan dengan PP agar antarinstitusi tak main sadap saja (Republika, 28 November 2009).
Rencana ini pada faktanya menimbulkan polemik. Pada satu sisi, regulasi ini dinilai penting untuk melindungi hak asasi manusia. Pemerintah juga beralasan bahwa di negara lain, seperti Australia, Korea, dan Jepang, penyadapan itu di bawah kendali sebuah departemen, seperti Depkominfo kalau di Indonesia, untuk menanganinya.
Pada sisi yang lain, inisiatif yang digagas Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) kenyataannya juga menimbulkan kesan negatif bahwa ada upaya pemerintah untuk membatasi kewenangan KPK. Apalagi, ide ini muncul tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka rekaman hasil penyadapan antara Anggodo dan sejumlah kalangan.
Penyadapan yang dilakukan oleh KPK pada akhirnya mengungkapkan fakta adanya rekayasa yang dilakukan sejumlah oknum pejabat penegak hukum untuk melalukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK nonaktif, Bibit dan Chandra.
Gagasan atau ide pengaturan penyadapan ini juga dikhawatirkan akan membuat KPK menjadi tidak efektif. Keberhasilan KPK selama ini tidak bisa dilepaskan dari kewenangan luar biasa yang dimilikinya, termasuk soal penyadapan. Sebut saja kasus korupsi yang melibatkan Mulyana W Kusumah, Artalyta Suryani, Al Amin Nasution, dan masih banyak lainnnya yang berhasil diungkap berkat hasil penyadapan KPK.
Selain mengancam pemberantasan korupsi, substansi RPP tersebut juga dinilai menyalahi Putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang uji materi UU KPK yang menyebutkan bahwa syarat dan tata cara tentang penyadapan harus ditetapkan dengan undang-undang, entah itu dalam UU KPK yang diperbaiki atau dalam undang-undang lain. Artinya, PP yang secara hierarki berada di bawah UU tidak boleh mengatur materi yang seharusnya diatur dalam UU. Jika RPP ini dipaksakan, dapat dikatakan ada upaya sadar pemerintah untuk melawan putusan MK.
Penyusunan RPP Penyadapan ini juga harus dimaknai sebagai babak baru pelemahan KPK setelah upaya melemahkan KPK melalui permohonan uji materiil di MK dan kriminalisasi pimpinan KPK mengalami kegagalan. Hanya koruptor dan pendukungnya yang terganggu dengan upaya penyadapan KPK dan tidak menginginkan KPK menjadi lebih kuat.
Seharusnya, regulasi tentang penyadapan ini tidak perlu ada. Sebab, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur secara tegas larangan penyadapan yang dilakukan, selain untuk kepentingan penegakan hukum.
Dengan demikian, tata cara penyadapan diserahkan kembali pada Undang-Undang (UU) yang berlaku. Ketentuan proses atau mekanisme penyadapan yang dilakukan oleh KPK sebaiknya tetap mengacu pada UU KPK yang saat ini berlaku, dengan tetap mendorong penerapan standar operasional procedure (SOP) dan check and balance internal yang ketat serta adanya audit secara reguler. Sedangkan, penyadapan bagi kejaksaan dan kepolisian juga sudah diatur dalam UU tentang Telekomunikasi.
Selain itu, jika dicermati kembali, secara substansi RPP Penyadapan (intersepsi) yang disusun oleh Depkominfo sudah selayaknya ditolak karena memiliki sejumlah kelemahan atau persoalan.
Beberapa di antaranya adalah keharusan izin atau penetapan ketua pengadilan ketika melakukan penyadapan. Proses izin atau penetapan ketua pengadilan sebagai syarat dalam melakukan penyadapan membuat proses menjadi sangat birokratis dan berlarut-larut.
Keberhasilan KPK (dibandingkan kejaksaan dan kepolisian) selama ini karena tidak mengalami hambatan terkait dengan proses perizinan, mulai dari pemeriksaan anggota dewan atau kepala daerah hingga membuka rekening perbankan seorang tersangka. Untuk kondisi praktik mafia peradilan yang masih marak di pengadilan, proses izin atau penetapan ini berpotensi menjadi ‘dagangan’ oknum ketua pengadilan.
Persoalan lainnya adalah proses penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan dan bukan penyelidikan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a UU KPK yang intinya menyebutkan bahwa KPK dapat melakukan penyadapan ketika prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
Pada intinya, regulasi yang disiapkan pemerintah justru mempersempit ruang KPK, memperpanjang birokrasi sehingga proses menjadi berlarut-larut, potensial terjadi kebocoran mulai dari tahap permintaan hingga hasil penyadapan, membuka peluang praktik korupsi di peradilan, serta pembentukan Pusat Intersepsi Nasional dan Dewan Intersepsi Nasional memberikan peluang adanya intervensi dan membuat proses penegakan hukum menjadi tidak efektif dan cenderung gagal. KPK adalah institusi yang paling dirugikan dari terbitnya regulasi ini dan berdampak pada upaya pemberantasan korupsi akan mengalami kemunduran.
Selain substansi, proses penyusunan RPP Penyadapan juga penting dicermati. Proses sosialisasi atas RPP ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan masukan. KPK sebagai salah satu pihak yang memiliki kewenangan penyadapan bahkan menyatakan tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RPP yang difasilitasi oleh Depkominfo. Jika hal ini benar, kecurigaan adanya upaya untuk memangkas kewenangan KPK menjadi benar.
Jika RPP yang bermasalah itu tetap ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hal ini akan merugikan Presiden karena dapat dianggap melemahkan pemberantasan korupsi. Meskipun inisiatif RPP berasal dari menkominfo, regulasi tersebut tetaplah akan dilihat sebagai kerja Presiden SBY. Dan, jika PP itu justru mengebiri KPK, diperkirakan pemerintah akan kembali terguncang seperti saat ini. Publik kembali mencurigai pemerintah berupaya melemahkan KPK.
Masyarakat Indonesia sudah sangat sadar efek korupsi yang sangat buruk bagi kehidupan. Sejauh ini, institusi yang mulai dipercaya dan dianggap berhasil mengusut pelaku korupsi adalah KPK. Ketika lembaga ini mulai sangat dicintai rakyat, segala pihak yang mencoba melemahkan dan mengebiri kewenangan pamungkasnya akan menjadi musuh pemberantasan korupsi, musuh dari harapan rakyat Indonesia yang ingin koruptor dijerat dan dihukum seberat-beratnya. Adakah yang mau menjadi Socio common enemy? # Read More..

Minggu, 03 Januari 2010

Dakwah Perspektif Sosiologis

Dakwah Perspektif Sosiologis
oleh: Musthofa
Berdasarkan analisis sosiologis dari Ali Shariati, maka masyarakat dewasa ini, akibat modernisasi (lebih tepat westernisasi) telah menyimpang dari psosisi keseimbangan menuju materialisme ekstrim dan kecenderungan kepada keduniaan. Dalam kondisi yang demikian maka gerakan dakwah harus bersandar pada kekuatan spiritual karena masyarakat telah tersimpangkan ke arah kecenderungan kepada keduniaan. Bentuk yang paling tepat dari gerakan dakwah ini adalah dakwah dengan muatan tasawuf. Dengan pendekatan dakwah yang demikian diharapkan dapat mengembalikan masyarakat pada posisi keseimbangan.
Selanjutnya pendekatan dakwah menghadapi perubahan masyarakat tersebut dengan sendirinya harus mempertimbangkan sejauhmana transformasi budaya telah berlangsung sebagai akibat dari pembangunan yang dilaksanakan. Kenyataan menunjukkan bahwa intensitas transformasi budaya tidak sama karena setiap wilayah mempunyai karakteristik dan akar budaya yang tidak sama. Setidak-tidaknya perbedaan itu tampak menonjol pada masyarakat desa dan masyarakat kota, di mana transformasi budaya pada masyarakat kota berlangsung lebih intensif dan lebih meluas daripada masyarakat desa. Perbedaan-perbedaan kondisional dari struktur budaya ini menyebabkan perlunya dakwah dilakukan dengan asas hikmah, yaitu dengan model-model pendekatan dakwah yang berbeda bagi masyarakat desa dan masyarakat kota.
Menurut Koentowidjoyo (1985) karena di kota mulai terasa kejenuhan terhadap gejala-gejala modern maka pendekatan dakwah yang cocok adalah dengan pendekatan tasawuf yang lebih menekankan aspek esoteris dan estetis. Sedangkan untuk di desa lebih menekankan dakwah dengan langgam etis dengan maksud memajukan ummat di desa.
Pendekatan eksoteris adalah pendekatan dengan tujuan untuk memberikan ketenangan batin, kepasrahan dari makna yang terdalam dari agama. Pendekatan estetis tidak bertujuan untuk mengubah masyarakat (justru mereka sudah “jenuh” dengan perubahan) tetapi dakwah sekedar memberikan rasa dan dorongan emosi keagamaan, sebagai penawar bagi mereka yang mengalami distorsi identitas. Sedang pendekatan etis adalah dakwah yang berorientasi pada urusan muamalah sebagai perwujudan langsung dari cita-cita tertib dan susila agama. Dakwah dengan cara ini lebih ekspansif, tidak saja menyentuh perasaan umat sebagai unit keagamaan tetapi juga sebagai unit sosial. jadi dengan model pendekatan yang berbeda itu, di pedesaan dakwah Islam berperan sebagai penunjang pembangunan dengan merangsang fungsi kekhalifahan dari obyeknya, sementara di kota yang telah mengalami individualisasi dan elienasi sebagai efek samping dari pembangunan, dakwah Islam berperan sebagai penawar dengan merangsang fungsi pengabdian dari masyarakat obyek dakwah.
Dengan model pendekatan yang berbeda, dengan sendirinya substansi-materi dakwah yang disampaikan pun secara tematik harus berbeda. Untuk masyarakat kota materi dakwah lebih berorientasi ke arah hidayah sentris, yaitu materi yang akan menggugah kesadaran obyek dakwah bahwa keselamatan hanya akan diperoleh dengan petunjuk Islam. Mereka harus disadarkan tentang ketidak sempurnaan diri manusia, sehingga mereka insyaf bahwa hidayah Tuhan itu adalah kebutuhan asasi mereka sendiri. Materi dibidang pembinaan persatuan umat pun harus lebih menampilkan sisi emosi keagamaan, sehingga hubungan-hubungan interpersonal yang menyegarkan dapat hidup kembali. Sementara untuk masyarakat pedesaan materi dakwah harus lebih berorientasi rasio sentris, yaitu pendekatan dengan materi yang menggugah daya rasio mereka dalam beragama sehingga lebih mendorong fungsi kekhalifahan mereka dalam kehidupannya (Nasruddin Harahap, 1992).
Pendekatan dakwah yang ditawarkan oleh Koentowidjoyo di atas sesungguhnya tidak berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Ali Shariati, dimana pendekatan dakwah yang ditawarkan selalu mengacu kepada kemana umat tersimpangkan, atau dengan kata lain pendekatan dakwah yang ditawarkan merupakan upaya untuk mengembalikan ummat dalam posisi keseimbangan antara lahir dan batin, antara fungsi kekhalifahan dan fungsi sebagai abdi, serta antara dunia dan akherat. # Read More..