animation

tentang penulis

Foto saya
akhirat, neraka, Indonesia
berhenti tidak ada dijalan ini...berhenti berarti mati...lengah meski sekilas pasti tergilas......mereka yang maju merekalah yang bergerak kedepan

Senin, 17 Mei 2010

MENDIRIKAN NEGARA HUKUM STUDI KASUS PASAL UU NO.19 TAHUN 1987 TENTANG PERADILAN MILITER

Dalam Undang-undang Dasar 1945, menyebutkan bahwa negara Indonesia merupakan Negara hokum. Artinya, Negara Indonesia adalah negara yang memandang bahwa setiap orang memilki hak yang sama dimata hukum. Sekarang pun kita masih mempunyai pekerjaan rumah yang belum terselesaikan yaitu membangun Negara hokum secara luas.
Amanah yang diberikan konstitusi sayogyanya dipraktekkan oleh setiap warga Negara Indonesia, terutama para penegak hokum. Baik dilingkungan peradilan umum, militer dan agama.
Membangun Negara hokum tidak sama dengan memancangkan sebuah papan nama dan sim salabim semuanya selesai. Itu baru awal dari pekerjaan besar membangun sebuah proyek raksasa yang bernama Negara hokum. Tanpa memahaminya sebagai demikian, kita akan mengalami kekecewaan bahkan mungkin rasa frustasi. Disebut proyek raksasa, oleh karena yang kita hadapi adalah sebuah system berhukum yang dipolitisir. PERMASALAHAN
Berdasarkan pendahuluan di atas, maka yang akan menjadi permasalahan dalam makalah ini adalah:
- Bagaimana UU militer tentang Pendampingan
B. PEMBAHASAN
C. KESIMPULAN
D. SARAN
Sungguh kecongkakan dan kesombongan intelektual bila pemakalah menganggap pemaparan dalam makalah ini sempurna atau bersifat final. Oleh karena itu, pemakalah berharap kepada semua pihak yang membaca makalah ini berkenan memberikan kritik yang konstruktif ataupun mendekonstruksi substansi maupun metodologi bila memang diperlukan. Demikian pemaparan makalah ini mengenai, Kediktatoran Peradilan Militer Sebuah Tinjauan UU No.19 Tahun 1987 Tentang Peradilan Militer Tentunya dalam pemaparan makalah ini masih banyak kekurangan baik dari segi substansi materi maupun segi metodologi istinbat hukum. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam kancah intelektual. Amiin.


#

Tidak ada komentar: