SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Warno bin Parman, umur 49 tahun, agama islam, pekerjaan pedagang, bertempat tinggal di Jl. Weleri Kendal desa Pegandon RT 2 RW V Kecamatan Pegandon Kendal 58742, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya dibawah ini---------------------------------------------------------------------------------------
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada;------------------------------------------
MUSTHOFA, SHI. SH. MH dan BAYU ADIYAKSA, SH. MH, Para Pengacara dari LBH Semarang Jln. Telogo Sari KM 4 no. 3 Telogo Sari Selatan Telp/Fax. (024)7654378 Semarang, 50185--------------------------------------------------------------
--------------------KHUSUS-----------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, mewakili sebagai penggugat mengajukan gugagatan wanprestasi dalam perjanjian jual beli terhadap Zaitun binti Suhardi di Pengadilan Negri Semarang------------------
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk membuat dan mengajukan gugatan, menghadap dan menghadiri semua persidangan, menghadap kepada instansi-instansi, hakim-hakim, pejabat-pejabat, mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, mengajukan kesimpulan, meminta penetapan atau putusan, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/ wakil guna kepentingan tersebut di atas-------------------------------------------------------------------
Dan juga untuk melakukan upaya hukum banding, mengajukan kasasi dan lain-lain------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kekuasaan ini diberikan dengan hak menahan dokumen-dokumen kepada pemberi kuasa sebagai jaminan sampai kewjiban saya kepada kuasa saya, saya penuhi (retensi) dan hak untuk melimpahkan sebagian atau saeluruh yang dikuasakan ini kepada orang lain-------------------------------------------------------------
Semarang, 27 Oktober 2009
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
Musthofa, SHI. SH. MH Warno
Bayu Adiyaksa, SH. MH
LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEMARANG
SEMARAMG
Jln. Telogo Sari KM 4 no. 3 Telogo Sari Selatan Telp/Fax. (024)7654378 Semarang, 50185
Nomor :
Lamp : 1 lembar
Hal : Gugatan Wanprestasi
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang
Di- Kendal
Assalamualaikum Wr.Wb
Yang bertanda tangan di bawah ini kami:----------------------------------------
MUSTHOFA, SHI. SH. MH dan BAYU ADIYAKSA, SH. MH,. Pengacara-pengacara Yang berkantor di LBH Semarang, Jln. Telogo Sari KM 4 no. 3 Telogo Sari Selatan Telp/Fax. (024)7654378 Semarang, 50185.---------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Suarat Kuasa Khusus pada tanggal Semarang, 27 Oktober 2009 (terlampir) bertndak untuk untuk dan atas nama:-------------------------
WARNO BIN PARMAN, umur 49 tahun, agama islam, pekerjaan pedagang, tempat tinggal di Jln. Weleri Kendal desa Pegandon RT 2 RW V Kecamatan Pegandon Kendal 58742. Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di alamat kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut penggugat.----------------------------------------------------
Dengan ini hendak mengajukan gugatan wanprestasi kepada ZAITUN BINTI SUHARDI, 60 tahun, agama islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Jln. Boja Tambak Aji Ngaliyan No. 5 RT 2 RW 4 Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut tergugat.-------------------------------------------------------
Adapun mengenai duduk permasalahannya adalah sebagai berikut:---------
1. Penggugat dan tergugat adalah mitra dalam jual beli tanah, yaitu pada tanggal 17 september 2009 Penggugat telah mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan Tergugat sebagaimana yang tercantum dalam surat perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat.
2. bahwa, jual beli Penggugat dan Tergugat melakukan perjanjian jual beli tanah tergugat seharga Rp. 18.000.000,00 dan Penggugat telah memberi uang panjar Rp. 1.000.000,00
3. Dan dalam perjanjian tersebut, Tergugat akan menyerahkan tanah seluas 100 x 37 M2 (sebelah baratnya adalah rumah bapak Ali, sebelah timurnya adalah Rumah bapak. Mugnhi, didepannya adalah Jalan Raya ke Boja dan belakanganya rumah bapak Yakin) setelah satu bulan kemudian, namun tergugat sampai sekarang tidak mau menyerahkan sebidang tanah tersebut kepada Penggugat.
4. padahal dalam pasal 1338 KUHPerd menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. mnyebutkan bahwa suatu perjanjian tidak dapat ditarik kemabali selain sepakat dengan kedua belah pihak atau oleh alas an undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang berkenan memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya------
2. Menyatakan secara hukum bahwa apa yang telah dilakukan oleh tergugat telah menyalahi hukum----------------------------------------------
3. menghukum tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah seluas 100 x 37 M------------------------------------------------------------------------------
4. menghukum tergugat untuk mengganti biaya materiel dan imateriel yang dikeluarkan oleh tergugat sebanyak Rp. 5.000.000,00.
5. menetapkan biaya perkara menurut hukum----------------------------------
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil adilnya (EX AEQUO ET BONO)---------------
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Semarang, 28 Oktober 2009
Kuasa Hukum Penggugat
MUSTHOFA, SHI. SH. MH
BAYU ADIYAKSA, SH. MH
#
animation
tentang penulis
- Musthofa'
- akhirat, neraka, Indonesia
- berhenti tidak ada dijalan ini...berhenti berarti mati...lengah meski sekilas pasti tergilas......mereka yang maju merekalah yang bergerak kedepan
Senin, 02 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar